Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Manfaatnya.

Koperasi diakui atau tidak, menjadi lembaga ekonomi yang terbukti
sukses menjadikan banyak petani sejahtera di sejumlaha negeri. Sekaligus menjadi
bentuk usaha yang cukup ideal bagi petani, karena dimiliki oleh seluruh anggota dan bukan
segelintir orang.
Kabarnya, pemerintah akan mengembangkan Koperasi Merah
Putih dan akan dikejar pembentukan di sejumlah desa pada pertengahan tahun 2025. Seperti apa sih Koperasi Merah Putih itu? Mari kita simak mekanismenya sesuai ketentuan
yang berlaku.
Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang diharapkan dapat mewadahi ekonomi pedesaan khususnya dalam hal bidang pertanian dan penguatan ketahanan pangan. Kemungkinan juga akan dikaitkan dengan program makan siang gratis.
Koperasi Merah Putih dapat didirikan pada desa yang belum memiliki koperasi. Setidaknya 1 koperasi 1 desa. Untuk desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 desa.
Bagi desa-desa yang memiliki koperasi aktif maka dilakukan
pendataan dan penilaian. Apabila sehat dan sesuai tujuan program,
koperasi tersebut dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi
Desa Merah Putih, dengan
penyesuaian anggaran dasar. Sementara untuk koperasi desa yang ada namun kurang akttif
atau lemah maka dilakukan revitalisasi.
Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih bentukan baru berasal dari pendiri koperasi merah putih, melalui rapat
musyawarah masyarakat desa. Sementara pengurus koperasi desa merah putih
berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan
hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan
akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi. Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki
hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara
Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau
kegiatan berupa: 1) Gerai/ outlet penyediaan sembako; 2) Gerai/outlet
penyediaan obat murah; 3) Penyediaan kantor koperasi; 4) Unit simpan pinjam
koperasi; 5) Gerai/outlet klinik desa; 6) Penyediaan storage/cold clwin atau gudang; 7) Logistik
(distribusi); 8) dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Tentu koperasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat terutama jika masyarakat desa, apartur desa dan calon pengurus koperasi mendapatkan bimbingan yang cukup terkait perkoperasiaan dan pengembangan usaha sebelum mengembangkan Koperasi Desa tersebut. Para pendiri, pengawas dan pengurus harus melihat manfaat pendirian Koperasi ini dalam jangka panjang. Tidak semata-mata untuk mencari keuntungan jangan pendek atau fee (Seperti kebiasaan di negara tetangga).
Jika dikembangkan dengan benar koperasi seharusnya bisa menotong rantai pemasaran pertanian, menciptakan nilai tambah pertanian dan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi (bagi yang mengerti). Akan lebih baik lagi jika ada mitra swasta sebagai offtaker sekaligus berperan sebagai pembina.
Comments
Post a Comment