Trik Koperasi Sawit Punya Pabrik Kelapa Sawit tanpa Modal

 

Mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa ternyata terdapat dana yang dapat digunakan untuk pengembangan pabrik kelapa sawit yakni memanfaatkan dana yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Komoditas Kelapa Sawit (BPDP-KS). Sebelum saya menjelaskan lebih jauh, saya akan terangkan apa itu BPDP-KS.

Jadi Sejak tahun 2016 pemerintah telah membentuk BPDP-KS yang bertugas mengelola dana kutipan ekspor CPO kelapa sawit  untuk mendukung kegiatan seperti subdisi biodiesel, peremajaan kelapa sawit, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, riset dan promosi. Nah salah satu paket bantuan dari kegiatan sarana dan prasana adalah pengembangan pabrik kelapa sawit.

Melalui kegiatan ini dapat didukung pengembangan pabrik kelapa sawit hingga kapasitas 30 ton/jam. Jelas menarik. Tentu program ini layak dimanfaatkan untuk saatnya petani memiliki kebun.

 

Langkah Mengakses Sapras

Untuk mendapatkan program ini penting diketahui bahwa kondisi tanaman petani harus dalam kondisi produktif. Umur tanaman minimal 4 tahun,  hingga 20 tahun. Lembaga yang mengusulkan baiknya adalah koperasi dengan syarat.

  1. Untuk mengakses pabrik kapasitas 10 ton/jam maka luasan kebun yang dimiliki seluas 2.500 ha; 
  2. Untuk mengakses kapasitas 20 ton/jam maka luasan kebun yang dimiliki petani adalah seluas 4000 ha; 
  3. Sementara untuk   kapasitas 30 ton/ha maka luasan kebun yang dimiliki petani adalah seluas 6000 ha.

Lahan yang menjadi dasar pengusulan harus jelas dokumennya, pengusulan dilakukan oleh koperasi yang pembiayaan dan pembanguannya dilakukan langsung oleh BPDP-KS.

Untuk mekanisme pengusulannya sederhana. Dengan mengajuikan melalui Dinas Kabupaten berupa proposal pembangunan pabrik kelapa sawit lengkap dengan RAB nya, serta data pendukung seperti dokumen kelengkapan kepemilikan lahan petani, serta legalitas koperasi secara lokasi lahan yang akan diusulkan menjadi pabrik, tentunya harus milik koperasi.

Usulan tersebut disampaikan ke dinas kabupaten yang membidangi perkebunan, kemudian diverifikasi, setelah layak disampaikan ke Dinas Provinsi selanjutnya ke Direktorat Jenderal Perkebunan untuk kemudian diterbitkan rekomendasi teknis. Selanjutnya berdasarkan rekomentek tersebut BPDP-KS akan melakukan pembangunan kebun.

Terdengar sederhana bukan. Tapi saya harus ingatkan kembali, membangun pabrik tidak sederhana tersebut. Adakalanya, produsedur yang ditempuh tidak seserhana yang dibayangkan. Maka saya akan mengajarkan langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum melakukan usulan dan kemudian mengeksekusi.

Comments